Untuk kamu yang sering wisata ke luar negeri, pasti sudah tahu bahwa untuk bisa mengunjungi suatu negara kamu membutuhkan visa.
Namun, kamu mungkin juga pernah mendengar istilah bebas visa? Misalnya seperti bebas visa ke Jepang untuk pemegang e-passport Indonesia.
Akibatnya banyak orang yang langsung tertarik ke negara tersebut baik pergi sendiri maupun menggunakan Paket Tour ke Jepang karena merasa praktis tidak perlu mengurus visa. Padahal, anggapan bebas visa ke Jepang ternyata tidak sepenuhnya benar, loh!
Untuk bisa pergi ke negara Jepang, kamu tetap membutuhkan visa. Hanya saja, bagi pengguna e-passport, pengurusan visa dapat dilakukan dengan mudah tanpa membutuhkan berbagai kelengkapan dokumen.
Cukup datang ke lokasi pembuatan visa dengan membawa e-passport dan formulir yang sudah diisi, dan menyerahkannya pada petugas.
Passport yang sudah dicap sudah siap hanya dalam beberapa hari kerja. Berbeda jika passpor mu adalah passpor biasa, maka kamu harus melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan visa.
Lalu, apa artinya bebas visa itu tidak benar-benar ada?
Tidak begitu, ada beberapa negara yang benar-benar memberikan fasilitas bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia atau WNI.
Artinya, kamu benar-benar bebas datang ke sana hanya dengan bermodalkan paspor saja. Namun tetap waspada, selain dari bebas visa ternyata juga ada beberapa negara yang memberlakukan Visa on Arrival pada WNI.
Untuk negara yang memberlakukan VoA (Visa on Arrival), artinya kamu tetap harus mengurus visa setelah kedatangan ke sebuah negara.
Negara bebas visa artinya Anda benar-benar bebas datang ke sebuah negara tanpa perlu mengurus dokumen apapun sebelum keberangkatan maupun saat sampai.
Anda hanya perlu membawa paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan dan masih memiliki halaman kosong untuk cap imigrasi.
Saat sampai di bandara tujuan, Anda hanya perlu mengisi formulir dan kemudian menyerahkan formulir beserta paspor ke bagian imigrasi.
Paspor Anda kemudian akan diberikan cap dari bagian imigrasi yang menandakan bahkan Anda sudah melalui pengecekan dan diberikan izin tinggal sementara.
Namun, izin tinggal bebas visa ini memiliki batas waktu yang tidak bisa diperpanjang. Pada umumnya, batas waktu tinggal yang diberikan adalah sekitar 30 hari.
Namun, ada beberapa negara yang memberikan batas waktu tinggal sementara cukup panjang, yaitu sekitar 120 hari. Batas waktu ini tidak bisa diperpanjang dengan alasan apapun.
Inilah salah satu kekurangan dari bebas visa. Namun, 30 hari apalagi 120 hari, tentu sudah cukup lama untuk menikmati wisata di sebuah negara, kan? (Vita)