fbpx
Bagikan

Anda ingin berlibur keluar negeri? Atau ada tugas dari kantor yang mengharuskan Anda keluar negeri? Jika iya, maka Anda akan diwajibkan melengkapi dua Dokumen penting yaitu Paspor dan Visa.

Bagi Anda yang belum pernah berpergian keluar negeri, maka Anda akan bertanya-tanya, apakah perbedaan Paspor dan Visa? tenang, disini saya akan jelaskan Apa itu Paspor dan Visa beserta jenis-jenisnya.

Paspor

Menurut KBBI, paspor adalah surat keterangan yg dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yg akan mengadakan perjalanan ke luar negeri;

Paspor dibagi menjadi 2 jenis, yaitu paspor biasa yang masih berbentuk buku dan paspor elektronik, atau bahasa kerennya e-passport. Intinya, paspor ini adalah indentitas kewarganegaraan untuk ke luar negeri. Simplenya, KTP kita untuk selain di Indonesia.

Visa

Visa adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.

Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu. Analoginya, Visa adalah tiket masuk ke suatu negara.

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika Anda bepergian ke negara itu, Anda tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat Anda sampai dan Anda akan langsung diperbolehkan masuk.

Bagikan